Buntut Lagu Rindu di Pengundian Paslon Pilbup, KPU Blitar Dilaporkan ke Bawaslu
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 24 September 2024 18:13 WIB
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar dilaporkan ke Bawaslu buntut lagu berjudul Rindu yang dimainkan sebagai hiburan saat penutupan pengundian paslon peserta Pilbup Blitar.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut dilayangkan oleh tim kampanye paslon Cabup-Cawabup Blitar 2024 nomor urut 01 Rijanto-Beky.
BACA JUGA:
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
KPU Kota Blitar Terima Logistik Kotak Suara untuk Pilwali 2024
KPU Kota Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai
Tim Kampanye Rijanto-Beky tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar sekira pukul 09.30 WIB, Selasa (24/9/2024).
“Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.
Saat melapor ke Bawaslu, pelapor membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.
Usai menerima laporan, Bawaslu memberikan tanda bukti penerimaan laporan ke tim kampanye paslon 01.
Simak berita selengkapnya ...