Dua Perusahaan Garam di Sumenep belum Serap Garam Petani
Rabu, 02 September 2015 01:09 WIB
Sementara untuk harga, di kalangan petani dipastikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh kementrian perdagangan, yakni Rp750 ribu/ton untuk garam rakyat kualitas satu dan Rp 550 ribu/ton untuk kualitas dua. "Kalau untuk kualitas satu di Sumenep Rp 450 ribu per tonnya," terangnya.
Sementara itu, Juhari meminta agar semua perusahaan garam yang berad di Kabuputen Sumenep untuk membeli garam rakya sesuai dengan peraturan pemerintah. ”Itu harapan kami, jika tidak maka petai terancam akan mengalami kerugian,” terang dia.
Sesuai hasil pendataan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep pada 2014, luas lahan garam rakyat setempat sekitar 2.000 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. (fay/ns)