Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Rabu, 25 September 2024 19:23 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik di Ruko Gempol 9, Kabupaten Pasuruan, terus bermunculan. Setelah soal legalitas dan insiden pemukulan, kali ini muncul keresahan dari puluhan pemilik kafe terkait pungutan uang paguyuban yang tidak jelas pertanggungjawabannya selama 2 tahun belakangan.
"Setiap hari kami (pemilik kafe) wajib memberikan iuran sebesar Rp80 ribu. Kegunaan uang tersebut katanya untuk 'atensi'. Entah atensi ke mana tidak dijelaskan secara gamblang," ucap salah satu pemilik kafe meminta namanya tak ditulis demi keselamatan dirinya.
BACA JUGA:
Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Hal senada juga disampaikan pemilik kafe lain. Ia membenarkan setiap hari ada yang memungut iuran dengan dalih kepentingan paguyuban.
"Yang memungut uang iuran tersebut yakni R, H, dan A. Namun saat kami pertanyakan uang iuran tersebut dipergunakan untuk apa, ketiganya kompak menjawab untuk 'atensi'. Kami juga bingung 'atensi' yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut," imbuhnya.
"Duite digondol grandong (uangnya diambil setan). Jika dihitung, Rp80 ribu per hari dikali 20 pemilik kafe, dikali 1 bulan hingga 2 tahun, hasilnya mencapai Rp1,152 miliar," cetus pemilik kafe yang lain.