Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Rabu, 25 September 2024 19:23 WIB
Para pemilik kafe meminta rincian penggunaan iuran tersebut.
"Jika tidak dapat menunjukan kegunaan uang iuran paguyuban secara rinci, maka kami seluruh pemilik kafe akan melaporkan ke polisi dengan delik aduan penggelapan iuran," tegasnya.
Sementara Imam Rusdian, Ketua LSM Cakra Berdaulat, meminta APH menindaklanjuti keluhan para pemilik kafe terkait pungutan tersebut.
"Status hukumnya jika jelas terbukti atas dugaan penggelapan uang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus ditindak. APH harus segera mengambil langkah," kata Imam saat ditemui BANGSAONLINE.com di Tamandayu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/9/2024).
"Tindak pidana penggelapan uang diatur dalam Pasal 372–377 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di sana sudah jelas keterangan pasalnya," tambah Imam. (par/rev)