DPRD Jatim anggap Tuntutan Buruh Tidak Rasional
Rabu, 02 September 2015 01:35 WIB
SURABAYA , BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menilai tuntutan buruh tentang kenaikan Upah Minimum Kab/kota yang mencapai 30 persen tidak rasional atau kebijakan yang tidak tepat saat ini. Pasalnya saat ini kondisi perekonomian di Indonesia sedang lesu yang ditandai dengan menguatnya nilai dollar terhadap rupiah. Dan disusul dengan maraknya kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) di sejumlah perusahaan.
Anggota DPRD Jatim, Badrut Tamam, mengatakan para buruh harus realistis dalam menyampaikan tuntutannya terutama terkait kenaikan UMK. Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak stabil yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan efisiensi melalui PHK. Harusnya buruh menuntut jaminan untuk mereka dapat tetap bekerja ditengah kondisi seperti ini.
BACA JUGA:
Digna, Direktur Operasi Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Dewi BUMN 2024
DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
"Sangat tidak mungkin di kondisi ekonomi yang melemah seperti saat ini para pengusaha dipaksa untuk menaikan UMK. Untuk itu para buruh harus rasional dan jangan memaksakan kehendaknya dengan terus melakukan aksi demo," tegas Baddrut Tamam yang juga Ketua Fraksi PKB Jatim itu, Selasa (1/9).
Sementara itu, Anggota DPRD Jatim lainnya, Suli Daim menegaskan kondisi ekonomi yang terus melemah mengakibatkan banyak perusahaan yang mulai melakukan efisiensi. Tidak hanya pada biaya produksi, tapi juga sampai pengurangan karyawan. Hal inilah yang harusnya lebih diperjuangkan para buruh yaitu mengamankan posisinya artinya adanya jaminan kepastian mereka tetap kerja tidak menjadi korban PHK.
Simak berita selengkapnya ...