Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 26 September 2024 20:13 WIB

Suhairi, kuasa hukum terdakwa saat memberikan keterangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sinin, Warga Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten , yang menjadi terdakwa kasus pengguna narkoba dituntut 4 tahun oleh Pengadilan Negeri .

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar Kamis (26/9/2024).

Kuasa Hukum Terdakwa, Suhairi, mengaku tidak puas dengan tuntutan tersebut. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.

Tidak hanya itu, Suhairi juga menyatakan eksaminasi atas putusan tersebut. "Karena amar putusan itu jauh dari prinsip-prinsip keadilan yang diharapkan oleh para penegak hukum, utamanya dalam hal ini terdakwa Sinin," katanya.

Ia mengungkapkan fakta-fakta persidangan, bahwa banyak hal-hal pledoi yang dipertimbangkan, namun dikesampingkan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video