Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 28 September 2024 16:01 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SS (58), pria asal Kecamatan Purwoasri, ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
BACA JUGA:
Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai
Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling
Bekali Kiat Menulis Berita Ekonomi, BI Kediri Gelar Capacity Building dan Media Gathering
Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
"Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya kami memintai keterangan saksi-saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan," tutur Fauzy, Sabtu (28/9/2024).
Peristiwa tindak asusila berupa pencabulan tersebut diduga terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Saat itu, korban yang masih berusia 6 tahun bermain ke rumah pelaku yang kebetulan tidak jauh.
Sesampainya di rumah, korban disuruh masuk ke kamar. Pelaku kemudian menutup pintu kamar.
"Di kamar tersebut, korban disuruh melepas pakaian oleh terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korban," ucap Fauzy.
Simak berita selengkapnya ...