Ijin Pertambangan Diambil Alih Provinsi, PAD Kabupaten Mojokerto Susut
Rabu, 02 September 2015 18:04 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto dari sektor pertambangan bukan mineral untuk pasir dan batu bakal berkurang. Pasalnya, kini muncul perubahan aturan perizinan dan pengelolaan lokasi galian dari pemkab ke provinsi.
Kalangan Dewan setempat yang menghimpun masukan masyarakat menyebut, perkiraan penurunan PAD itu terkait sulitnya perizinan galian C di Kabupaten Mojokerto. Sementara, target PAD dari sektor pertambangan bukan mineral dipatok tinggi. Dampaknya tahun depan target PAD bakal turun drastis dibanding tahun ini.
BACA JUGA:
Pemkab Mojokerto Berada di Posisi ke-3 Tren Pemberitaan Positif
Dari 27,4 ke 9,6 Persen, Kasus Stunting di Kabupaten Mojokerto Anjlok
Operasi GPM di Kantor Kecamatan Pungging Mojokerto Diserbu Emak-Emak
DPUPR Kabupaten Mojokerto Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan pada 2024
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Ikhwanto memprediksi penurunan PAD dari sirtu bisa mencapai separo dari sebelumnya. Namun berapa target PAD, Edy mengaku lupa.
Estimasi penurunan PAD, tidak lepas dari munculnya aturan terkait perizinan dan pengelolaan lokasi galian C. Berdasar UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, ada perubahan pengelolaan galian C ke pemerintah provinsi yang sebelumnya hanya cukup di tingkat kabupaten saja. ’’Perubahan aturan ini praktis memengaruhi PAD. Izinnya saja ditangani provinsi,’’ kata politisi PKB tersebut.
Simak berita selengkapnya ...