Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Minggu, 06 Oktober 2024 21:04 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ASN yang dilakukan oleh oknum pengawas SD di Kepulauan Sumenep, Ach Surahman, untuk kenaikan pangkat, dihentikan oleh penyidik Polres Sumenep.
Hal ini disampaikan Makhtub Syarif selaku pelapor kasus tersebut. Ia mengetahui bahwa kasus itu dihentikan setelah mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik.
BACA JUGA:
Pemkab Sumenep Segera Buka Trayek Baru Kapal Laut ke Kepulauan
Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
"Tanggal 4, Jum'at kemarin, saya datang kembali kepihak penyidik untuk memepertanyakan 'nasib' laporan kami yang sudah empat atau lima bulan lamanya. Sebab, penyidik belum menetapkan tersangka, baik pemberi maupun penerima suap yang keduanya adalah PNS," ungkapnya.
"Padahal Surahman terang-terangan menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang jutaan rupiah," ungkapanya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu, (6/10/2024).
Mestinya, kata Makhtub Syarif, polisi tidak terburu-buru menghentikan kasus itu dengan alasan terduga pelaku telah mengembalikan uang hasil pungutannya kepada korban.
Simak berita selengkapnya ...