Operasi Patroli Siber, Imigrasi Surabaya Ungkap WNA Melanggar UU Keimigrasian
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Mustain
Kamis, 10 Oktober 2024 19:36 WIB
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024) lalu.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menyatakan, dengan berlandaskan informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, pihaknya mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut.
BACA JUGA:
Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Surabaya Dihajar Massa
Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi
Oknum Ojol Pelaku Begal Payudara SMPN 35 Surabaya Ditangkap, Ngaku Birahi karena Istri Hamil Tua
Modus Beli Minuman, Pria di Petemon Dihajar Massa Usai Curi Dompet Pedagang Kerupuk
Dalam Operasi Patroli Siber ini, Novrian berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry.
Dijelaskan Novrian, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM.
Kemudian dalam wawancara awal tersebut, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi.
"Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jlentreh Novrian, Kamis (10/10/2024).
Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak berita selengkapnya ...