Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 10 Oktober 2024 21:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).
Siska ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada APBD-Perubahan 2022 Rp17,6 miliar.
BACA JUGA:
Joko Bakal Ditahan Senin Depan, Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik Rp 17,6 Miliar
Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pantauan wartawan, Siska keluar dari ruang pidana khusus (pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oranye.
Dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumya, Siska diperiksa penyidik pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat, karena tersangka proaktif, punya anak kecil," ucap Alifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
Simak berita selengkapnya ...