Ingin Kota Probolinggo Steril dari Kemaksiatan, Banleg Dewan Bahas 20 Draf Raperda Hiburan Malam
Senin, 07 September 2015 23:47 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Probolinggo menggodok 20 draf pasal dalam Raperda terkait Hiburan Malam, yang telah disusun Pusat Penelitian dan Kajian Universitas Brawijaya Malang, untuk selanjutnya dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan 20 pasal tentang Raperda Hiburan Malam itu dibahas di Rapat Banleg yang dipimpin langsung Ketua Banleg, Hamid Rusdi, bersama anggota yang lain, Senin (7/9).
BACA JUGA:
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Tetap Gunakan Motor saat Kunker, Siapa Dia?
Secara pasal per pasal, draf ini dikupas bersama Perwakilan Pendamping hasil kajian akademis Unibraw Malang, yakni, Imawan dan dihadiri Sekertaris Dewan Sunarmi SH MSi. Dari draf yang dibahas, nantinya akan mengatur semua pasal demi pasal mulai dari aturan pengunjung, umur pengunjung hingga tempat karaoke, pub hingga cafe.
Satu anggota Banleg H Saifuddin mengusulkan, salah satu klausul, yakni adanya aturan untuk mendesain ulang tempat hiburan malam yakni tempat karaoke, agar tidak mematikan lampu ruangan dan mengubah kaca pintu hingga transparan.
"Kita juga usulkan agar pintu kaca terang alias tidak gelap. Selain itu, bangunan yang ada agar di desain ulang agar tidak tampak gelap dan mudah terlihat. Karenanya, untuk mengatur desain bangunan itu harus diperkuat dengan menerbitkan Perwali," tegas H. Saifuddin.
Simak berita selengkapnya ...