Raperda Perlindungan Naker Belum Masuk Prolegda, Tenaga Kerja Asing Semakin Sulit Dibendung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Raperda Perlindungan Naker Belum Masuk Prolegda, Tenaga Kerja Asing Semakin Sulit Dibendung

Selasa, 08 September 2015 00:44 WIB

ilustrasi

“Nah, kalau sekarang saja belum masuk Prolegda. Lalu kapan membahasnya. Bisa-bisa pertengahan tahun depan baru selesai. Sementara, tenaga kerja asing sudah menyerbu Jatim. Saat ini saja sudah ada 14.000 pekerja asing yang mengusai industri di Jatim,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Sesuai gagasan Pemerintah Provinsi Jatim, Perda perlindungan tenaga kerja tersebut akan mengatur tentang syarat penggunaan bahasa daerah (Jawa dan Madura) dan bahasa Indonesia bagi tenaga asal luar negeri. Artinya, mereka yang tidak bisa menguasai dua bahasa tersebut tidak akan bisa masuk ke Jatim. Terutama untuk jenis pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Gubernur Jatim Soekarwo sendiri memandang penting dua syarat tersebut. Sebab, bila tidak, maka warga lokal Jatim akan kalah bersaing. Sehingga berimbas pada pengangguran. “Karena itu, mau tidak mau aturan ini harus diberlakukan. Menakertrans memang meniadakan syarat bahasa Indonesia itu. Tetapi tidak untuk Jatim. Jadi silahkan masuk ke Indonesia. Tetapi khusus ke Jatim jangan,” tegas orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut. (mdr/dur)

 

 Tag:   dprd jatim Ekonomi

Berita Terkait

Bangsaonline Video