Gunakan Elpiji Melon, 2 Bos Rumah Makan di Mojokerto Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 09 September 2015 17:39 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis LPG ukuran 3 kilogram, dua pemilik rumah makan (RM) di Kabupaten Mojokerto terpaksa berurusan polisi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebanyak Rp 60 miliar.
"Rumah makan besar seharusnya tidak mengunakan gas elpiji bersubsidi. Pemilih dua rumah makan cukup besar masih kita mintai keterangan, karena kami juga membutuhkan keterangan saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, Selasa (08/09).
BACA JUGA:
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pencabulan
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi di Mojokerto Amankan 21 Orang
Atas perbuatan kedua pemilik RM, pihak Sat Reskrim menjerat pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang dan gas bumi Jo pasal 20 ayat (2) Permen ESDM No 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG Jo pasal 40 UU No 20 tahun 2008 tentang usaha mikro dan menengah.
Simak berita selengkapnya ...