Gerebek Pengedar Pil Dobel L, Polisi di Kediri Temukan Sabu dan Ganja
Rabu, 09 September 2015 20:13 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Edy Candra Oktavidyanto alias Jack (31) warga Dusun Blendok Desa Wonocolo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (8/9) diringkus anggota buser Satreskoba Polres Kediri, di rumah kontrakannya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Dari Jack ini dikenal sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Namun saat digerebek, ternyata petugas juga menemukan 2,71 gram sabu-sabu dan 3,48 gram ganja.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari hasil penyelidikan petugas. Pelaku yang sebelumnya sudah diselidiki petugas, akhirnya berhasil diringkus. "Hampir 1 Bulan kita lakukan penyelidikan pelaku tersebut, karena jarang di tempat kontrakan," tutur Kasatnarkoba Polres Kediri, AKP Siswandi.
BACA JUGA:
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Pelaku yang digerebek petugas saat tidur di pagi hari, tidak bekutik. Alhasil, saat petugas melakukan penggeledahan di tempat kontrakan tersebut, 20 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol ditemukan. Selain itu, saat digeledah di lemari pakaian, petugas menemukan seperangkat alat hisap serta sabu-sabu yang tersimpan dalam bungkus plastik kecil serta daun ganja.
Simak berita selengkapnya ...