PKL GOR Sidoarjo Didenda Rp 100 Ribu
Kamis, 10 September 2015 21:14 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 32 dari 36 pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di area GOR Delta Sidoarjo menjalani sidang tipiring di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (10/9). Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo No 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam persidangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Fuad Muhammady SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek SH dan Novita SH membacakan masing-masing dakwan kepada PKL. Setelah itu, Hakim memutuskan dan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 ribu kepada semua PKL karena melanggar pasal tersebut. Setelah membayar denda, para PKL diperbolehkan mengambil gerobak yang sempat disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPD) Satpol PP Hari Sucahyono mengatakan, sidang tipiring itu merupakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap PKL yang melanggar perda setelah sebelumnya Satpol PP sudah melakukan operasi dan mengamankan gerobak PKL sebagai barang bukti.
Simak berita selengkapnya ...