Nyambi jadi Bandar Narkoba, Jukir Truk di Tanjungsari Sidoarjo Diringkus
Selasa, 15 September 2015 23:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bandar dan kurir sabu-sabu (SS) yakni Subkhan (35) dan Sugiarto (27) keduanya warga Dusun Kempreng RT 27 dan 22 RW 04 Desa Tanjungsari Kecamatan Taman diringkus Satnarkoba Polres Sidoarjo.
Dari tangan tersangka yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) truk itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) 4 poket SS seberat, 0,30 gram, 0,31 gram, 22,85 gram, 20,85 gram dan 1 struk bukti transferan Bank BCA yang diduga transaksi pembelian SS.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
"Kedua tersangka, kami amankan di tempat kos Subkhan. Meski kedua tersangka rumahnya di dusun situ, tapi Subkhan sengaja menyewa kos-kosan sebagai tempat menyimpan SS sekaligus tempat transaksi ketika menyerahkan SS ke kurirnya untuk dijual," cetus Kasat Narkoba Polres Sidoarjo, AKP Redik TB kepada wartawan, Selasa (15/9).
Hasil pemeriksaan sementara, sambung Redik, diketahui kalau tersangka Subkhan merupakan bandar narkoba amatiran. Dari pengakuan tersangka, dirinya baru bisnis SS sejak 2 bulan terakhir. Tersangka Subkhan membeli SS di temannya berinisial DS yang merupakan warga Krian. "Pengakuannya baru dua bulan menjual SS dan tiga kali membeli dari DS. Pertama tersangka membeli 3 gram, kedua 15 gram, dan ketiga 48 gram," imbuh Redik.