Pemilik Rumah yang Terbakar di Senori Tuban Terancam Dipenjara, Gara-gara Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemilik Rumah yang Terbakar di Senori Tuban Terancam Dipenjara, Gara-gara Ini

Rabu, 16 September 2015 17:30 WIB

Petugas memasang police line di lokasi kebakaran untuk keperluan penyidikan. foto: suwandi/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku usaha penyulingan minyak ilegal yang mengakibatkan terbakarnya 2 rumah dan 1 gedung SDN II Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban pada Selasa (15/9) kemarin terancam dipenjara. (Baca juga: Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 1 Gedung Sekolah Ludes Terbakar di Senori Tuban)

Sesuai pasal 109 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku bisa dipenjara selama 3 tahun. Bahkan, pelaku juga terancam didenda Rp 3 milyar. Hal itu lantaran ia dengan sengaja dan berani mengelola minyak ilegal di dekat pemukiman warga.

“Sesuai undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, pelaku bisa dipenjara,” kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Bambang Irawan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/9).

Menurutnya, aktifitas yang dilakukan Rokhani (40) sebagai pemilik usaha penyulingan minyak yang berada di Desa Kaligede, Kecamatan Senori dipastikan ilegal. Sebab, sesuai aturan, produksi migas yang dilakukan secara tradisional dan lokasinya berdekatan dengan pemukiman jelas tidak diperbolehkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Kebakaran Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video