Pemilik Rumah yang Terbakar di Senori Tuban Terancam Dipenjara, Gara-gara Ini
Rabu, 16 September 2015 17:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku usaha penyulingan minyak ilegal yang mengakibatkan terbakarnya 2 rumah dan 1 gedung SDN II Kaligede, Kecamatan Senori, Tuban pada Selasa (15/9) kemarin terancam dipenjara. (Baca juga: Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 1 Gedung Sekolah Ludes Terbakar di Senori Tuban)
Sesuai pasal 109 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku bisa dipenjara selama 3 tahun. Bahkan, pelaku juga terancam didenda Rp 3 milyar. Hal itu lantaran ia dengan sengaja dan berani mengelola minyak ilegal di dekat pemukiman warga.
BACA JUGA:
Rumah di Tuban Terbakar, 1 Unit Mobil dan Motor Ikut Hangus
Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Manunggal Tuban
Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar
“Sesuai undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup, pelaku bisa dipenjara,” kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup, Bambang Irawan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/9).
Menurutnya, aktifitas yang dilakukan Rokhani (40) sebagai pemilik usaha penyulingan minyak yang berada di Desa Kaligede, Kecamatan Senori dipastikan ilegal. Sebab, sesuai aturan, produksi migas yang dilakukan secara tradisional dan lokasinya berdekatan dengan pemukiman jelas tidak diperbolehkan.
Simak berita selengkapnya ...