Antisipasi Anthrax, Disperta Kota Mojokerto Periksa Hewan Kurban
Rabu, 16 September 2015 19:34 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperta) Kota Mojokerto akan mengeluarkan label aman pada hewan korban. Jaminan aman berupa Surat Tanda Kesehatan Hewan (STKH) bagi penjual hewan kurban ini untuk memberikan kepastian pada masyarakat tentang kelayakan hewan.
"Jadi untuk memberikan kepastian aman ini kita akan mengeluarkan STKH bagi pedagang hewan kurban, jika dagangan mereka lulus uji kelayakan dari Disperta. Selain surat ini kita memberi tanda khusus berupa cat pada hewan-hewan yang layak kurban," papar Drh Anggraita Putra didampingi Kadisperta Hari Moerti, Rabu (16/9).
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
Untuk kegiatan ini, tim dari instansi tersebut mulai turun lapangan pada Kamis (17/9) hari ini sampai Jumat besok. "Kita turun langsung ke lapak-lapak bukan sekedar sampling. Hal ini semacam tindakan antisipasi sebagaimana kami lakukan di RPH (Rumah Potong Hewan)," ujarnya.
Upaya pemeriksaan secara ketat ini, lanjutnya, menyusul temuan hewan terkontaminasi virus Anthrax di Blitar. Virus ini sangat berbahaya jika sampai terkonsumsi ke manusia. Pasalnya, bisa menyebabkan kematian dan sporanya bertahan lama sampai 50 tahun. "Karena Kota ini dekat Blitar maka kita waspadai penyebaran Antraxs," tambahnya.
Simak berita selengkapnya ...