Komisi C Deadline PWU Hentikan Proyek Frontage dalam Waktu Seminggu
Kamis, 17 September 2015 22:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan apartemen The Frontage terus menuai kecaman dari DPRD Jawa Timur. Pasalnya, apartemen yang dibangun oleh anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) yakni PT Bekizaar secara konsorsium tersebut berdiri di atas lahan aset BUMD.
Terkait hal itu, Komisi C DPRD Jatim yang notabene adalah mitra kerja PWU memberi peringatan sekaligus deadline selama seminggu kepada pengelola Apartemen The Frontage yakni PT PWU agar menghentikan pembangunan apartemen super blok tersebut.
BACA JUGA:
DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Jika tidak, Komisi C akan melakukan penyegelan karena apartemen tersebut berdiri di atas lahan milih Pemprov Jatim. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah.
"Komisi memberi deadline seminggu kepada pengelola untuk menghentikan pembangunan proyek itu sampai permasalahan clear (tuntas-red)," tegas Sekretaris Fraksi PKB Jatim itu, Kamis (17/9).
Simak berita selengkapnya ...