Warga Kedungdowo Nganjuk Gelapkan Mobil, Disidang
Rabu, 23 September 2015 17:47 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sugeng Hariadi bin Rejo Mulyono warga Kelurahan Kedungdowo Kecamatan kota, Nganjuk terdakwa kasus penggelapan mobil rental didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 378 KUHP, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (23/9).
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Hanung Dwi Wibowo, Panitera Amboe Dallo, dan Jaksa Penuntut umum (JPU) Ratrieka yuliana ini menghadirkan sejumlah lima orang saksi, Bowo, Elok Ririn Mulaningtyas, Subiyanto alias Fadil, Erlin Ratnani Astuti, dan juga Erin istri terdakwa.
BACA JUGA:
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Dalam persidangan ini, saksi Bowo sebagai korban menceritakan, bahwa terdakwa pada 1 Juli 2015 menyewa mobil di rental mobil Seger Alam desa gejakan Kecamatan Loceret. Mobil yang disewa adalah Daihatsu Xenia warna hitam metalik nopol AG 912 VI dengan jangka waktu 1 bulan dengan nilai sewa 5.5 juta. Namun, setelah 1 bulan, ternyata terdakwa belum mengembalikan mobil rentalnya sehingga korban mencari keberadaan mobilnya.
Simak berita selengkapnya ...