Diduga Memfitnah di depan Umum, Lima Orang Pendemo Kasus ITE di Situbondo Dipolisikan
Rabu, 23 September 2015 18:50 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Aksi demonstrasi yang menanyakan kejelasan status kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kejaksaan Negeri Situbondo pada Senin (21/9) lalu berbuntut ke meja kepolisian lantaran sejumlah orator dalam orasinya diduga melakukan penistaan dan memfitnah di depan umum karena menuding laporan dugaan korupsi jembatan limpas senilai 3,2 Milyar tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup.
Pelapornya yakni Khalilur R Abdullah Sahlawy, salah seorang pegiat anti korupsi yang sebelumnya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbondo menunut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan limpas di Desa Kotakan Situbondo yang sudah dilaporkannya pada tahun 2013 lalu. Khalilur melaporkan 5 orang orator demo ke Mapolres Situbondo, Selasa (22/9) yakni, SYN, SLH, JKF, HLL dan STO dengan pasal 310 sub 311 dan pasal 317 KUHP tentang penistaan, dengan didampingi sejumlah pengacaranya.
BACA JUGA:
May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
"Fitnah ini harus saya laporkan secara hukum, karena dapat melemahkan perlawanan terhadap korupsi. Laporan kami terkait dugaan korupsi jembatan limpas itu sudah melalui telaah pengacara-pengacara kami, dan bukti-buktinya juga sudah cukup," ujar Khalilur R Abdullah Sahlawy, Rabu (23/9).
Pria yang akrab disapa Lilur ini menilai, demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa, selang lima hari setelah dirinya memimpin ratusan massa melurug kantor Kejari Situbonfo menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi jembatan Limpas senilai 3,2 Milyar, terindikasi sarat dengan kepentingan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jembatan limpas ini.
Simak berita selengkapnya ...