Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hewan Kurban yang Testisnya Hilang? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hewan Kurban yang Testisnya Hilang?

Jumat, 25 September 2015 21:32 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. 1. Kyai mau tanya hewan kurban yang testisnya (buah zakarnya) hilang sebelah gimana hukumnya? Dalilnya di kitab apa? 2. Panitia masak bersama pada waktu kurban, pakai daging kurban apa termasuk ongkosnya? Wassalam.

Jawab:

Binatang yang dapat dijadikan korban harus tergolong dalam kategori an-Na’am / al-An’aam (hewan ternak) yaitu unta, sapi dan kambing atau domba. Dalilnya adalah firman Allah yang berbunyi :

ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka. (Qs. Al-Hajj:34)

Kata bahiimatul an’aami itu menurut bahasa Arab bermaksud unta, sapi dan kambing. Maka tidak dapat berkorban dengan selain bahiimatul an’aami seperti ayam, bebek dan lain-lainnya.

Kemudian binatang kuban tersebut harus sehat secara sempurna, artinya ia terbebas dari empat cacat yang disebutkan rasulullah dalam laporan al-Barro’ bin Azib :

العرجاء البين ظلعها والعوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي لا تنقي

“Empat penyakit itu adalah binatang yang jelas-jelas pincang kakinya, binatang yang jelas buta sebelah, binatang yang jelas-jelas sakit dan binatang kurus yang tak bersum-sum”.

Ulama berbeda pendapat tentang pemahaman hadis di atas. Pertama, bahwa binatang yang terkena empat penyakit itu saja, yang disebutkan oleh rasulullah secara spesifik, yang dilarang untuk dijadikan qurban. Kedua, bahwa binatang yang mempunyai cacat-cacat yang lainnya juga dilarang untuk dijadikan sebagai binatang qurban. Sebab dalam hadis di atas rasulullah hanya memberikan sampel atau contoh dari penyakit binantang ternak, tapi yang dimaksud adalah seluruh bentuk penyakit, artinya hewan qurban itu harus sempurna total dan sehat.

Ulama golongan kedua menjelaskan dengan terperinci bahwa hewan cacat itu ada tiga bentuk; pertama, cacat yang mengurangi fungsi dan bentuk tubuh binatang tersebut, seperti binatang tidak berkaki dan bertangan. Secara fungsi ia tidak bisa berjalan dengan sempurna dan secara bentuk tubuh dagingnya pasti berkurang. Itu juga tidak dapat digunakan berkorban.

Kedua, cacat yang mengurangi fungsi tapi tidak mengurangi bentuk tubuh, seperti binatang buta, juga tidak dapat digunakan berkurban.

Ketiga, cacat yang tidak mengurangi fungsi dan bentuk tubuh binatang tersebut, seperti patahnya tanduk dan tercabutnya bulu-bulu. Apabila itu sedikit dan tidak mengurangi dagingnya tidak menjadi masalah, namun jika itu besar dan merusak bentuk asli binatang tersebut atau mengurangi dagingnya tetap tidak boleh digunakan berkorban. (al-Muntaqa Sharhu al-muwatta’)

Di dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu dalam bab syarat-syarat binatang qurban juga disebutkan bahwa terpotongnya al-aliyah (bagian yang menonjol pada kaki atau jari-jari, daging atau lemaknya) itu juga tidak bisa digunakan berkorban. Sebab yang demikian itu akan mengurangi daging yang dapat di makan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video