Mulai Hari Ini, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Dihapus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mulai Hari Ini, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Dihapus

Kamis, 01 Oktober 2015 01:19 WIB

ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai 1 Oktober 2015 hari ini, Pemerintah Jawa Timur kembali berlakukan keringanan dan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi bunga Pajak Kendaraan Bermotor, serta pembebasan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kebijakan ini telah disetujui dan dikeluarkan peraturan gubernur nomor 53 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah," kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Rabu (30/9).

Menurut Bobby, target dari penghapusan sanksi bunga dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi yang saat ini terjadi. Program ini dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2015.

Keringanan yang akan diberlakukan adalah pembebasan sanksi administrasi atau bunga bagi PKB untuk kendaraan roda 2; roda 3; dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning. Sedangkan untuk bunga BBNKB yang dihapus atau diputihkan adalah BBNKB untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2 dan roda 3 dan plat kuning.

Jika tidak diputihkan, potensi pendapatan daerah dari dua sektor ini sebenarnya mencapai Rp100 miliar. "Rencana ini telah dihitung dengan matang. Ini bagian dari upaya pemerintah bantu masyarakat," kata Bobby.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ekonomi

Berita Terkait

Bangsaonline Video