Mulai Hari Ini, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Motor Dihapus
Kamis, 01 Oktober 2015 01:19 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai 1 Oktober 2015 hari ini, Pemerintah Jawa Timur kembali berlakukan keringanan dan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi bunga Pajak Kendaraan Bermotor, serta pembebasan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Kebijakan ini telah disetujui dan dikeluarkan peraturan gubernur nomor 53 tahun 2015 tentang pemberian keringanan dan insentif pajak daerah," kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur, Rabu (30/9).
BACA JUGA:
INKA Group Kembali Ekspor 105 Unit CFT Wagon dan 11 Trainset Generasi Terbaru ke New Zealand
Diboikot Umat Islam karena Bantu Tentara Israel, McDonald's Rugi Besar
SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
Menurut Bobby, target dari penghapusan sanksi bunga dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah krisis ekonomi yang saat ini terjadi. Program ini dimulai sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2015.
Keringanan yang akan diberlakukan adalah pembebasan sanksi administrasi atau bunga bagi PKB untuk kendaraan roda 2; roda 3; dan roda 4 atau lebih serta kendaraan plat kuning. Sedangkan untuk bunga BBNKB yang dihapus atau diputihkan adalah BBNKB untuk kendaraan kepemilikan kedua bagi roda 2 dan roda 3 dan plat kuning.
Jika tidak diputihkan, potensi pendapatan daerah dari dua sektor ini sebenarnya mencapai Rp100 miliar. "Rencana ini telah dihitung dengan matang. Ini bagian dari upaya pemerintah bantu masyarakat," kata Bobby.
Simak berita selengkapnya ...