Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Suami Istri Pisah Ranjang? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Suami Istri Pisah Ranjang?

Sabtu, 10 Oktober 2015 22:05 WIB

Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Kyai saya mau tanya, boleh gak sih suami istri pisah ranjang sudah dua hari gara-gara saya bertengkar sama suami. Sekarang dia di rumah orang tuanya dan saya di rumah orangtua saya. Mohon solusinya Kyai! Dan jika ada suami bilang sama istrinya, “kalau kamu melakukan hal yang tidak kusuka, maka kamu bukan istriku”. Apabila si istri melakukan larangan suaminya. Maka gimana hukumnya?

Jawab:

Dalam mengarungi bahtera keluarga tentu ada selingan kehidupan manis, pahit, asam dan garamnya. Ibarat berpetualang pasti akan ada tantangan yang harus dihadapi dan dicari jalan keluarnya.

Islam memberikan panduan yang jelas ketika terjadi konflik dalam rumah tangga, dan itu harus diselesaikan persis sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sebagaimana pisah ranjang yang sedang bapak/ibu alami itu disinggung oleh Allah dalam firmannya:

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Qs. Al-Nisa:34)

Nusyuz adalah sikap tidak taatnya istri kepada suami dan tidak mau melaksanakan kewajibannya, dalam bahasa modern dapat dipahami dengan ngambek atau purik. Esensinya adalah jika terjadi konflik dalam keluarga, maka hal yang harus dilakukan ada tiga tahap secara berurutan. Pertama, suami harus menasehati istrinya. Dengan adanya nasehat akan terbukanya pintu komunikasi dari suami ke istri atau sebaliknya, sehingga dapat mengurai masalah yang sedang dihadapinya.

Kedua, apabila dengan nasehat atau komunikasi tidak mampu menyelesaikan masalah, maka suami melakukan pisah ranjang sebagai bentuk hukuman kepada istri yang masih belum patuh. Minimal pisah ranjang dapat dipahami sebagai bentuk menyendiri agar dapat menenangkan diri masing-masing dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi keluarganya.

Ketiga, memukulnya sebagai bentuk hukuman atas ketidak patuhannya terhadap suami. Bentuk pukulan di sini bukanlah pukulan yang menyiksa, namun pukulan biasa yang tidaak melukai badannya. Dengan pukulan ringan itu diharapkan dapat menyentuh psikologi dan jiwanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video