Sidang Gugatan Muktamar NU ke-33 Digelar, Said Aqil Dianggap Bukan Ketum PBNU
Rabu, 21 Oktober 2015 22:59 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan perdata Muktamar NU ke 33 di alun-alun Jombang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangan pers yang dikirim via surat elektronik, kuasa hukum peserta Muktamar NU ke 33, Ima Mayasari mengatakan sidang gugatan melawan hukum yang diajukan kliennya dalam perkara perdata nomor 401/G.Pdt/2015/PN.Jkt.Pst dengan tergugat KH Said Aqil Siradj serta Wakil Gubenur Jatim Saifullah Yusuf tidak dihadiri Menkumham RI selaku turut tergugat.
"Karena pihak turut tergugat yakni Menkumham tidak hadir, maka majelis hakim yang diketuai Sutio Jumagi Akhirno dalam putusannya memerintahkan untuk memanggil kembali Menkumham dalam persidangan mendatang," jelas Ima Mayasari, Rabu (21/10/2015).
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Kuasa hukum KH Ahmadi Cs yang merupakan pihak penggugat atas nama beberapa peserta Muktamar NU ke-33 ini, meminta agar majelis hakim juga mengabulkan gugatan atas cacatnya hasil Muktamar di alun-alun Jombang.
Dalam gugatannya, penggugat hanya mengakui Said Aqil sebagai ketua umum PBNU periode 2010-2015 yaitu hasil Muktamar NU ke-32 di Makassar, tapi tidak mengakui Said Aqil sebagai ketua umum PBNU periode 2015-2020 karena Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang dianggap banyak pelanggaran sehingga proses pengangkatannya cacat prosedural dan tak sah.
Simak berita selengkapnya ...