Sidoarjo Deklarasi Bebas Pemasungan Bagi Penderita Gangguan Jiwa
Senin, 26 Oktober 2015 15:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo mendeklarasikan bebas pasung bagi warga penderita gangguan jiwa, di Pendopo Delta Nugraha Kantor Pemkab Sidoarjo, Senin (26/10/2015). Sebab tindakan pemasungan melanggar aturan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Deklarasi Kabupaten Sidoarjo Menuju Bebas Pasung bagi Penderita Skizofrenia atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini dilakukan dengan meneken kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, Kepala Dinkes Sidoarjo dr Ika Harnasti dan Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo Ilhamuddin dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA:
Jelang Iduladha, Dispaperta Sidoarjo Temukan 3 Sapi Terinfeksi Virus PMK di Pedagang Hewan Kurban
Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Beras CPP ke 3.974 KPM
Petani di Jabon Mengeluh Sawah Kekeringan, Ini Langkah yang Diambil Pemkab Sidoarjo
Ciptakan Lingkungan Aman, TMMD Sidoarjo Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
Kepala Dinkes Sidoarjo, dr Ika Harnasti, berharap tidak ada lagi warga yang dipasung karena gangguan jiwa, di Kabupaten Sidoarjo. "Kami berharap ke depan sudah tidak ada lagi warga yang dipasung karena mengidap gangguan jiwa," cetusnya di sela acara.
Simak berita selengkapnya ...