Gelapkan Mobil, Dua Warga Kedamean Probolinggo Ditangkap
Minggu, 01 November 2015 18:01 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua warga asal Kecamatan Kedamean Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh anggota Polsek Tegalsari karena menggelapkan 2 mobil Avanza di Surabaya. Mereka adalah Umar Dhani (37) dan Yosep Novi K (35), keduanya ditangkap di pulau Batam setelah 1 bulan melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Wawan Aldomoro, SH memberikan keterangan bahwa kedua pelaku ditangkap secara bergantian. "Bermula pelaku Yosep yang berperan sebagai pelaku penggelapan dan kedua Umar Dani yang berperan sebagai penyalur penadah," ujarnya.
BACA JUGA:
Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Awalnya, Yosep meminjam mobil jenis Avanza kepada rent car di Jl. Margodadi 3/74 pada 8 oktober 2015, dengan jangka 1 bulan. Belum habis masa sewa, Yosep kembali menyewa mobil jenis dan di tempat yang sama pada Sabtu (12/10). Ternyata, dua mobil yang tersebut oleh Yosep digadaikan ke Samsul (DPO) melalui Umar Dani seharga 50 juta.
Simak berita selengkapnya ...