Raffi Ahmad Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua PWJ: Dia Harus Dipidanakan
Selasa, 03 November 2015 03:06 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso angkat bicara terkait pelecehan yang dilakukan Raffi Ahmad terhadap profesi wartawan.
"Guyonan Raffi di acara reality show di TV swasta itu sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua PWJ yang karib disapa Bowo, seperti dilansir JPNN, Senin (2/11).
BACA JUGA:
Manggung di Surabaya Selalu Berkesan untuk Citra Yunita
Audisi Koplo Superstar ANTV di Surabaya, Raffi Ahmad: Ada 3 Kriteria Penilaian
SCTV Gelar Malam Puncak HUT 31 Xtraordinary hingga 5 Jam, Tampilkan Artis SinemArt dan para Musisi
Wow, Video Klip Lagu Baru Atta Halilintar "This Is Indonesia" Viral, Trending di 6 Negara Sekaligus
Oleh karena itu, kata Bowo, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Raffi itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pencemaran nama baik tercantum pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.
Selanjutnya, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan Raffi terhadap Raffi. Sebab, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : jpnn.com