Raffi Ahmad Dianggap Lecehkan Wartawan, Ketua PWJ: Dia Harus Dipidanakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Raffi Ahmad Lecehkan Profesi Wartawan, Ketua PWJ: Dia Harus Dipidanakan

Selasa, 03 November 2015 03:06 WIB

Raffi Ahmad. foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso angkat bicara terkait pelecehan yang dilakukan terhadap profesi wartawan.

"Guyonan Raffi di acara reality show di TV swasta itu sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua PWJ yang karib disapa Bowo, seperti dilansir JPNN, Senin (2/11).

Oleh karena itu, kata Bowo, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Raffi itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pencemaran nama baik tercantum pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.

Selanjutnya, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan Raffi terhadap Raffi. Sebab, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.

1 2

Sumber: jpnn.com

 

sumber : jpnn.com

 Tag:   artis Raffi Ahmad

Berita Terkait

Bangsaonline Video