Anggota Dewan Setuju Dibentuk Provinsi Madura Asal...
Kamis, 05 November 2015 02:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jatim dari dapil Madura, Achmad Iskandar, berharap pembentukan Provinsi Madura bisa dilakukan, asalkan mampu memenuhi mekanisme yang ada dan sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satunya, berdirinya sebuah provinsi mensyaratkan minimal adanya lima kabupaten/kota.
Ia menyatakan setuju apabila Madura membentuk suatu provinsi, asal mampu memenuhi mekanisme yang ada. Berdirinya sebuah provinsi baru, harus dilakukan dengan cermat dan tidak bisa asal-asalan.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya di Sektor Pajak, Adhy Karyono Dorong BUMD Tingkatkan PAD
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Hardiknas 2024, Pj Gubernur Jatim: Penerapan Merdeka Belajar Hasilkan Prestasi Gemilang
"Ndak apa apa, kan ada mekanismenya. Silahkan saja kalau mau deklarasi, masalahnya apakah keinginan tesebut sudah sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
(Baca juga: Undangan Deklarasi Provinsi Madura Beredar Luas)
Simak berita selengkapnya ...