Aksi Solidaritas Korban Warnai Sidang Kasus Penipuan Mobil Rental di Nganjuk
Jumat, 06 November 2015 18:51 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan perkara penipuan dan penggelapan rental mobil atas terdakwa Sugeng Riyadi bin Rejo Mulyono warga Kelurahan Kedungdowo Kecamatan Kota Nganjuk diwarnai aksi solidaritas oleh para korban. Aksi para korban yang sebanyak enam orang tersebut sempat menarik perhatian pegawai dan masyarakat yang berada di kantor PN. Pasalnya pemandangan seperti itu jarang terjadi dan pastinya juga mengundang perhatian dari para awak media saat melakukan peliputan jalannya persidangan.
Dari hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, FX. Hanung Dwi Wibowo, S.H, M.H, diketahui bahwa terdakwa diputus hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Itu artinya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Dengan hasil putusan tersebut seperti dikatakan perwakilan dari enam korban, Youlam kepada sejumlah wartawan mengaku merasa tidak puas. Pasalnya menurut dia, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa jelas melanggar dua pasal sekaligus, yaitu pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Oleh karenanya keputusan hakim semestinya menggunakan pasal berlapis dengan sanksi hukuman maksimal 5 tahun. ''Karena itu sudah menjadi keputusan hakim, maka apa boleh buat kita legowo saja,'' terang Youalm usai mengikuti persidangan.
Simak berita selengkapnya ...