Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu Lintas Negara
Editor: shofii
Wartawan: catur andy erlambang
Senin, 16 November 2015 13:15 WIB
Kemudian petugas Bea dan Cukai Juanda langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan awal. "Dia (Selamat- red) mengaku hanya dititipi saja. Karena, narkoba itu nantinya akan ada yang mengambil pesanan (SS) itu orang Madura," jlentreh dia.
Guna penyelidikan dan penyidikan, pengembangan Bea dan Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Jatim, untuk menangkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar,” cetus Iwan Hermawan.(cat/sho/rev)