Hindari Salah Hitung, Surat Suara Pilbup Sidoarjo Dibundel Per 25 Lembar
Senin, 16 November 2015 17:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menerapkan sistem baru dalam penanganan kertas surat suara yang akan dipakai dalam Pilbup Sidoarjo 2015, yakni dengan membundel kertas surat suara per 25 lembar.
Cara ini dianggap efektif agar jumlah surat suara yang akan didrop ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak lebih dan tidak kurang. "Itu hasil evaluasi penanganan surat suara pada Pemilu-Pemilu sebelumnya," cetus Komisioner KPU Sidoarjo Muhammad Iskak SE, dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (16/11/2015).
BACA JUGA:
Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
PPK, PPS dan TPS dengan Kehadiran Pemilih Tertinggi di Pilkada Sidoarjo Dihadiahi Kambing
Diwarnai Buka Kotak Suara, Rekapitulasi Pilkada Sidoarjo Lancar
Kala Pemilu sebelumnya, surat suara dibundel per 50 lembar sehingga pada waktu tersebut masih ditemukan ada TPS yang kekurangan surat suara berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena itulah kini, pada Pilbup Sidoarjo 2015, surat suara dibundel per25 lembar, sehingga bisa dipantau seksama jumlahnya.
Simak berita selengkapnya ...