Dilaporkan Bos Pabrik Baja, Aktivis Penyelamat Situs Majapahit Diadili | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dilaporkan Bos Pabrik Baja, Aktivis Penyelamat Situs Majapahit Diadili

Editor: musta'in
Wartawan: nur faishal
Kamis, 24 April 2014 15:20 WIB

Dendy Endarto saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/4/2014) foto : nur faishal/BangsaOnline

SURABAYA (BangsaOnline) - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik melalui akun Facebook (FB) dengan terdakwa Dedy Endarto digelar di PN Surabaya, Kamis (24/4/2014). Dia menjadi pesakitan setelah dilaporkan bos pabrik baja, PT Manunggal Sentral Baja, H Soendoro Sasongko.

Diketuai hakim Ainur Rofik, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini berlangsung di Ruang Garuda. Dikawal beberapa rekan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ririn, membacakan dakwaannya secara singkat.


Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan terdakwa terjadi antara Juli hingga September 2013 lalu. Melalui akun FB miliknya, terdakwa mengunggah status yang isinya diduga mencemarkan nama baik H Soendoro Sasongko, bos PT Manunggal Sentral Baja. Terdakwa melakukan aktifitas FB-nya di rumahnya di kawasan Darmo, Surabaya.


Diantaranya status FB yang diunggah berbunyi, 'Inilah pengusaha (Soendoro Sasongko) yang akan merusak situs dan cagar budaya Majapahit di Trowulan.' Status tersebut diunggah pada Juli 2013. Bunyi status lainnya menyebut Soendoro sebagai pengusaha hitam, yang mencoba melakukan usaha eksplorasi baja di kawasan situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto.

"Perbuatan terdakwa yang mengunggah statusnya dan menyebut pengusaha hitam telah mencemarkan nama baik Soendoro Sasongko," kata jaksa Ririn. Sehingga, lanjut dia, membuat izin operasi pabrik baja tersebut dihentikan. Terdakwa diancam dengan Pasal 27 UU ITE.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   situs majapahit

Berita Terkait

Bangsaonline Video