Pemasok SS untuk Mahasiswa di Sidoarjo Dicokok
Rabu, 02 Desember 2015 23:36 WIB
Sementara itu, Wakapolsek Waru AKP Sunarto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran SS di Kecamatan Waru. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Waru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Valentino melakukan penyelidikan dan informasinya valid.
“Akhirnya, kami berhasil menangkap AW di sebuah kos-kosan di kawasan jalan Brigjen Katamso tepatnya di Pabrik Paku, Waru,” bebernya kepada wartawan, Rabu (2/12).
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 3 poket SS dan HP Blackberry. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya. (cat/rev)