Pemasok SS untuk Mahasiswa di Sidoarjo Dicokok
Rabu, 02 Desember 2015 23:36 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengedar sabu-sabu (SS) untuk pelanggan mahasiswa, Abdul Wahab (23) warga Jalan Suningrat Desa Ketegan Kecamatan Taman diamankan petugas setelah tertangkap tangan mengedarkan SS di Jl Brigjen Katamso Desa Kedungrejo Kecamatan Waru.
Petugas juga berhasil menangkap rekannya berinisial Hendrik (33) warga Desa Bebekan Selatan RT 24 RW 7 Kecamatan Taman, usai melakukan pengembangan.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Di hadapan penyidik, tersangka Abdul Wahab mengedarkan barang haram tersebut ke kos-kosan yang dihuni mahasiswa. Untuk satu poketnya dijual seharga Rp 400 ribu. Pemuda pengangguran tersebut juga mengaku mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 150 ribu.
Sedangkan tersangka Hendrik mengaku membeli SS untuk konsumsi sendiri. Namun, hasil penjualan SS mendapatkan untung yang lumayan, maka sebagian SS dijual lagi. Tersangka Hendrik berdalih mengkonsumsi SS untuk meningkatkan stamina tubuhnya.
Sementara itu, Wakapolsek Waru AKP Sunarto menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran SS di Kecamatan Waru. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Waru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Valentino melakukan penyelidikan dan informasinya valid.
“Akhirnya, kami berhasil menangkap AW di sebuah kos-kosan di kawasan jalan Brigjen Katamso tepatnya di Pabrik Paku, Waru,” bebernya kepada wartawan, Rabu (2/12).
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 3 poket SS dan HP Blackberry. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya. (cat/rev)