Satpol PP Probolinggo Siap Tindak Penambang Pasir Ilegal Bandel
Minggu, 06 Desember 2015 22:23 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya penambangan pasir di sepanjang Kali Paser, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) geram. Sebab, sekarang ini memasuki musim penghujan, sehingga rawan banjir.
“Kami segera melakukan penindakan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan berupa penyegelan lokasi tambang. Tindak lanjutnya, biar pihak Satpol PP turun tangan ke lokasi,” ujar Kepala Satpol PP, Kabupaten Probolinggo, Abduh Ramin, Minggu (6/12).
BACA JUGA:
Tambang Galian C Tuai Sorotan, KPH Probolinggo Bantah Milik Perhutani
Aktivis Portal Nilai Penerbitan Izin Pertambangan di Wonosunyo Gempol Diskriminatif
AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Surati Kapolri Minta Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Dia mengatakan, kegiatan penambangan atau galian secara serentak tidak diperbolehkan atau diberhentikan untuk saat ini. Hal ini sesuai dengan larangan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim, Nomor 16 tahun 2015, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo, Nomor 12 tahun 2002, tentang Larangan Melakukan Kegiatan Penambangan, atau Galian.
Simak berita selengkapnya ...