Hari Ini Gugatan Muktamar NU ke-33 Masuki Sidang Mediasi
Rabu, 16 Desember 2015 00:34 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ternyata gugatan terhadap keabsahan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 sudah memasuki tahap sidang mediasi. Sidang ini akan digelar Rabu, 16 Desember 2015 jam 09.00 WIB di PN Jakarta Pusat.
“Adapun pokok tuntutan dalam gugatan, antara lain, Muktamar NU ke-33 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Dr Ima Mayasari, SH, kuasa hukum Rais Syuriah PWNU Papua, KH Ahmadi, kepada bangsaonline.com, Selasa (15/12/2015). Kiai Ahmadi mewakili para kiai NU yang tergabung dalam Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (FLPWNU).
BACA JUGA:
Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kembangkan Kewirausahaan di Lingkungan NU, Kementerian BUMN Teken MoU dengan PBNU
Konflik Baru Cak Imin, Istri Said Aqil Mundur dari PKB, Akibat Khianat saat Muktamar NU?
Emil Dardak Dukung Muktamar NU ke-35 di Surabaya
Seperti diberitakan, mayoritas Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menganggap Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang tidak sah. Mereka menempuh jalur hukum karena menganggap pelaksanaan Muktamar NU melanggar AD/ART dan tidak sesuai akhlak NU. Mereka bahkan menganggap NU kini dalam bahaya karena dikendalikan oleh orang-orang berpaham di luar Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja).
Dalam sidang perdata no 401/Pdt.G/2015/PN Jkt Pusat ini Ketua PWNU Papua KH Ahmadi cs melawan KH Said Aqil Siraj yang mengklaim dirinya sebagai ketua umum PBNU. ”Dari pihak mereka ada upaya minta islah,” kata Ima yang asli Jombang ini.
Menurut Ima, selain gugatan perdata, para kiai NU yang menolak keabsahan Muktamar NU ke-33 juga menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lewat PTUN terkait SK. ”Soal SK Menkumham sebelumnya juga ada pengesahan Menkumham tahun 2013 terhadap perubahan kepengurusan PBNU," kata Ima.
Simak berita selengkapnya ...