Temukan Pelanggaran Berat Pilkada Sumenep, ZA-Eva Laporkan KPU ke Bawaslu
Jumat, 18 Desember 2015 22:31 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan calon (Paslon) Pilkada Sumenep Zaenal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) melaporkan Panwas Kabupaten Sumenep ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Cawabup Dewi Khalifah, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep.
"Kami menemukan banyak pelanggaran yang merugikan kami. Penyelenggara pemilu terkesan membiarkan pelanggaran tersebut. Sebab itu kami laporkan ke Bawaslu RI. Tidak menutup kemungkinan kami akan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap wanita yang akrab dipanggil Nyai Eva itu di kantor Bawaslu Jatim, Jumat (18/12).
BACA JUGA:
Penetapan Pemenang Pilkada Sumenep, ZA-EVA Tidak Hadir
MK Tolak Gugatan ZA-Eva, KPU Sumenep Tetapkan Pemenang Pilkada Besok
Paslon ZA-EVA Akhirnya Gugat Hasil Pilkada Sumenep ke MK
Pilkada Sumenep: Busyro-Fauzi Unggul Tipis, Massa pendukung Za-Eva Luruk KPU
Ketua Muslimat Kabupaten Sumenep itu mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwas Kabupaten. Di antaranya, pelanggaran di Kepulauan Masalembu, Sapeken, Guluk-Guluk dan Raas. Pihaknya menyontohkan di Masalembu formulir C6 difotokopi tanpa ada stempel dan tanda tangan KPPS dengan alasan yang sulit diterima, yaitu ketinggalan di daratan.
"Di Raas sudah jelas DPT-nya ada 700 orang tapi perolehan suara untuk paslon Busyro Karim-Achmad Fauzi mendapatkan suara 1600 suara. Ini tak masuk akal sekali. Lalu di Pulau Sapeken ada intimidasi oleh kepala desa untuk memilih pasangan tertentu. Kami punya bukti dan saksi yang akan kami hadirkan di MK," tuturnya.