RJ Lino Bisa Sandang Dua Tersangka, KH Said Aqil Siradj Tercatat Komisaris | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

RJ Lino Bisa Sandang Dua Tersangka, KH Said Aqil Siradj Tercatat Komisaris

Sabtu, 19 Desember 2015 22:18 WIB

RJ Lino. foto: fajar.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri RI Jenderal Badrodin Haiti tak menutup kemungkinan Direktur Utama PT II Richard Joost Lino akan menyandang dua status tersangka sekaligus. Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian saat ini juga terus mendalami kasusnya.

"Bisa, tergantung faktanya. Saat ini penyidik terus mencari alat bukti yang sesuai fakta hukum," kata Badrodin, di lapangan silang Monas Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2015. Badrodin mengklaim kasus yang ditangani kepolisian tak akan sama dengan KPK.

Namun agar tak terkesan tumpang-tindih, kedua institusi tersebut, menurutnya, terus melakukan koordinasi. "Kasusnya beda, tapi ada hal yang bisa dikoordinasikan terkait pemeriksaan di luar KPK."

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan Richard Joost Lino, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, sebagai tersangka. Pelaksana harian Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di II tahun 2010.

Tak cuma KPK, Badan Reserse Kriminal Kepolisian saat ini juga sedang menangani kasus yang melibatkan PT II. Pada 18 November 2015. Lino sempat diperiksa Bareskrim selama enam jam sebagai saksi kasus dalam korupsi pengadaan mobile crane.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dan diduga menyalahgunakan wewenang karena menandatangani pengadaan sepuluh crane untuk sepuluh pelabuhan di Indonesia.

RJ Lino memilih Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Yang menarik, Yusril langsung membuat rilis kepada wartawan. Ia membantah bersedia menjadi pengacara tersangka korupsi itu semata karena uang bayarannya.

"Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran. Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2015).

RJ Lino memang dikenal sebagai pejabat kaya. Ini bisa dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Lino dari laman acch.kpk.go.id, Sabtu (19/12//2015). Total kekayaan Lino mencapai Rp 32.694.486.808 (Rp32,6 miliar) dan USD 84.687. Harta kekayaan itu terdiri dari harta tak bergerak dan bergerak.

Merujuk laporan yang disampaikan pada 2012 lalu itu, total nilai harta tak bergerak yang terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah mencapai Rp 29.247.350.000. Kemudian, harta bergerak berupa dua unit mobil Chevrolet Captiva dan satu unit mobil Mitsubishi Grandis totalnya Rp 650.000.000.

Sedangkan, harta bergerak lainnya berupa logam mulia, barang-barang seni dan antik serta lainnya mencapai Rp 1.600.000.000.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video