Penetapan Cabup-Cawabup Gresik Tunggu Putusan MK
Selasa, 22 Desember 2015 18:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Meski pasangan incumbent, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim), berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Gresik, Rabu (9/12).
Namun, kemenangan tersebut belum bisa dibilang sempurna. Sebab, KPUD selaku penyelanggara Pilkada belum bisa menetapkan kemenangan SQ.
BACA JUGA:
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (5): Ada Wacana Munculkan Figur Kades
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (2): PDIP Berharap Pemimpin dari Gresik Selatan
Menakar Bibit Cabup-Cawabup Pilkada Gresik 2020 (1): Ini 4 Figur yang Diperkirakan bakal 'Berlaga'
Qosim Ditunjuk jadi Wakil Ketua PKB Gresik, Sambari Janji Kawal untuk Pilkada 2020
Hal ini disebabkan, ada salah satu kontestan Pilkada Gresik yang kalah, yakni pasangan Berkah (bersama Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie) mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Komisioner KPUD Kabupaten Gresik, Elvita Yulianti menyatakan bahwa penetapan Cabup terpilih harus diundur nanti setelah ada keputusan MK.
Simak berita selengkapnya ...