Minimarket di Sumenep Banyak yang Langgar Perda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Minimarket di Sumenep Banyak yang Langgar Perda

Sabtu, 26 Desember 2015 18:20 WIB

Salah satu minimarket yang melanggar Nomor 5 Tahun 2013. foto: rahmat/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Mayoritas Minimarket di Kabupaten Sumenep tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda). Perda dimaksud adalah Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. 

Di dalam perda ini diterakan tentang kewajiban menyediakan produk lokal hasil produksi UMKM, juga menyediakan ruang bagi PKL di luar gedung yang ada di area tersebut. Namun, kini hampir seluruh di Sumenep tak ada yang patuh dengan perda ini.

Keberadaan pun kini dinilai hanya menjajah para pengusaha tradisional.

“Ini pertanda tidak baik, serupa mimpi buruk bagi para pelaku usaha tradisional,” papar Sekretaris DPD KNPI Sumenep, Fauzan Adhima, Sabtu (26/12). Kata Fauzan, yang mematuhi Perda itu bisa dihitungan dengan jari.

Fauzan mendesak instansi terkait untuk melakukan kroscek lapangan, apakah memang sengaja tidak menyediakan produk lokal dan tidak mau memberikan ruang bagi PKL atau ada alasan lain. Kalau nanti ditemukan ada kesengajaan tidak mengindahkan amanah Perda tersebut, pihaknya berharap agar pemerintah tidak memberikan toleransi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video