Minimarket di Sumenep Banyak yang Langgar Perda
Sabtu, 26 Desember 2015 18:20 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Mayoritas Minimarket di Kabupaten Sumenep tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda). Perda dimaksud adalah Perda Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.
Di dalam perda ini diterakan tentang kewajiban minimarket menyediakan produk lokal hasil produksi UMKM, juga menyediakan ruang bagi PKL di luar gedung yang ada di area minimarket tersebut. Namun, kini hampir seluruh minimarket di Sumenep tak ada yang patuh dengan perda ini.
BACA JUGA:
Keren, Ansor Tuban Punya Minimarket Sendiri, Rencananya Buka di Tiap Kecamatan
SAPA Alfamart, Solusi Belanja Mudah di Tengah Pandemi
Toko Modern Kian Berceceran di Sumenep, Kepala DPMPTSP: Asal Sesuai Perbup dan Perda, Tidak Masalah
Ancam Toko-toko Kecil, Dewan Kota Mojokerto Tolak Pendirian Toko Moderen Lagi
Keberadaan minimarket pun kini dinilai hanya menjajah para pengusaha tradisional.
“Ini pertanda tidak baik, serupa mimpi buruk bagi para pelaku usaha tradisional,” papar Sekretaris DPD KNPI Sumenep, Fauzan Adhima, Sabtu (26/12). Kata Fauzan, minimarket yang mematuhi Perda itu bisa dihitungan dengan jari.
Fauzan mendesak instansi terkait untuk melakukan kroscek lapangan, apakah minimarket memang sengaja tidak menyediakan produk lokal dan tidak mau memberikan ruang bagi PKL atau ada alasan lain. Kalau nanti ditemukan ada kesengajaan tidak mengindahkan amanah Perda tersebut, pihaknya berharap agar pemerintah tidak memberikan toleransi.
Simak berita selengkapnya ...