Pemkot Ancam Cabut IPT Surat Ijo, Jika 3 Tahun Lahan Tak Ada Pemanfaatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkot Ancam Cabut IPT Surat Ijo, Jika 3 Tahun Lahan Tak Ada Pemanfaatan

Selasa, 05 Januari 2016 23:43 WIB

ilustrasi surat ijo. foto: lensaindonesia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kota akan mencabut izin Penggunaan Tanah (IPT) surat ijo jika selama 3 tahun tidak ada pemanfaatan lahan. Kabid Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Achmad Eka Mardijanto usai dengar pendapat dengan anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD mengatakan, batas waktu tersebut berlandaskan terbitnya IPT surat ijo.

“Tiga tahun jika tidak ada proses pembangunan, kita cabut dan dikembalikan ke pemkot,” terangnya, Selasa (5/1). Menurut Eka, di jumlah IPT tanah surat Ijo mencapai 46 ribu 611, dari luas tanah surat ijo yang berkisar 8 juta meter persegi.

Lahan tersebut tersebar di berbagai kawasan, diantaranya, Barata jaya, Ngagel, Kalidami, Pucang, Perak dan Dukuh Pakis. Menanggapi rencana pemerintah kota yang akan mencabut IPT, anggota Komisi A, Lutfiah meminta harus ada kejelasan soal definisi lahan yang tak dimanfaatkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video