Forum Advokat Jember Ajukan Citizen Lawsuit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Pilbup Jember, Forum Advokat Jember Ajukan Citizen Lawsuit

Rabu, 06 Januari 2016 00:27 WIB

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Forum Advokat Peduli Pilkada (FAPP) Jember melayangkan gugatan citizen lawsuit pada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember terkait penyelenggaraan Pilkada Jember tanggal 9 Desember 2015 lalu.

Gugatan citizen lawsuit didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sebab, mereka menduga KPU Jember telah melanggar konstitusi terkait persoalan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati dimana kedua pasangan calon (paslon) yakni pasangan Sugiarto - Dwi Koryanto dan pasangan Faida - Muqit, terlambat menyerahkan LPPDK dalam Pilkada Jember.

Dalam berita acara KPU Jember disebutkan, paslon nomor urut 1 terlambat 5 menit dan pasangan nomor urut 2terlambat 45 menit. Atas keterlambatan ini KPU hanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada kedua paslon.

"Padahal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, sanksi bagi paslon yang terlambat menyerahkan LPPDK ialah didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada," kata Rudi Marjono sebagai juru bicara FAPP Jember, Selasa (05/01).

Menurutnya, keputusan KPU Jember yang tetap melanjutkan Pilkada di tengah proses cacat hukum sebagai bentuk ketidak konsistenan lembaga Penyelenggara Pilkada itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pilbup jember 2015

Berita Terkait

Bangsaonline Video