Tersangka Kasus Lamborghini Maut tetap Ditahan Kejaksaan
Kamis, 07 Januari 2016 23:45 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetap menahan pengemudi mobil Lamborghini, Wiyang Lautner (24), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu, (29/11) lalu.
Padahal sebelumnya, ada yang meminta agar Wiyang Lautner tidak ditahan, dengan mengajukan penangguhan penahan.
BACA JUGA:
Janda 2 Anak dari Probolinggo Tewas Tersambar Kereta di Surabaya
Nahas! Dua Pengendara Motor di Surabaya Tewas Terlindas Truk
Polisi Beberkan Penyebab Korban Tewas Kecelakaan di Kawasan SIER
Polisi Kantongi Identitas Sopir Ambulans Penabrak 5 Motor di Surabaya
"Ada orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Wiyang, dia mengajukan penangguhan penahan. Tapi kami tetap akan menahan," kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (7/1/).
Menurut dia, penahanan ini karena kasus kecelakaan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa orang, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. Selain itu, penahanan dilakukan agar proses persidangan bisa lebih cepat dan mudah.
"Kasus ini menjadi atensi publik, agar bisa secepatnya berkas diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk siap disidangkan," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...