Terlibat Illegal Logging, Perangkat Desa Banaran Kediri Diringkus Polisi
Jumat, 08 Januari 2016 18:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tumiran (40), perangkat Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Kamis (7/1) kemarin diringkus anggota Polsek Kandangan. Pasalnya, ia terlibat kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.
Kanitreskrim Polsek Kandangan Aiptu Agus Prasetyo mengatakan, penangkapan perangkat desa ini bermula dari hasil keterangan dua pelaku pencuri kayu jati yakni Suyono (34) dan Setiono (48) warga Dusun Putuk Desa Banaran Kecamatan Kandangan.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
"Tumiran ini sebagai penadah kayu jati hasil curian dua pelaku yang kita tangkap Senin (28/12) lalu. Setelah kami periksa ternyata dua pelaku ini menjual ke Tumiran," jelas Aiptu Agus Prasetyo.
Simak berita selengkapnya ...