Pernah Jadi Sekretaris Yayasan Said Aqil, Damayanti Ditangkap KPK Terancam Pecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pernah Jadi Sekretaris Yayasan Said Aqil, Damayanti Ditangkap KPK Terancam Pecat

Kamis, 14 Januari 2016 20:49 WIB

Damayanti Wisnu Putranti. foto: teropongsenayan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menjadi sekretaris Yayasan KH Said Aqil Siraj. Data itu ditulis sendiri oleh Damayanti dalam Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR model BB 11. Data ini kemudian dikutip wikipedia.

KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat. Politisi PDIP ini merupakan orang pertama yang ditangkap oleh KPK pada tahun ini. Operasi tangkap tangan ini juga yang perdana di era kepengurusan KPK jilid IV, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. 

Damayanti dibawa ke gedung KPK pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard Vellfire berwarna hitam dengan nomor pelat B 5 DWP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Proyek ini untuk tahun anggaran 2016," kata Agus di kantornya, Kamis, 14 Januari 2016. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap.

KPK menjerat Damayanti, Uwi, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Abdul Khoir, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Total duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun, kata Agus, total komitmen fee sebesar Sin$ 404 ribu.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016 di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

Sumber: tempo/sindo/lensaindonesia

 

sumber : tempo/sindo/lensaindonesia

 Tag:   korupsi dpr ri

Berita Terkait

Bangsaonline Video