Simpan Ekstasi, Warga Tropodo Sidoarjo Dibekuk
Jumat, 15 Januari 2016 23:54 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Waru berhasil membekuk pengguna ekstasi, Jum'at (15/1). Tersangka yang dibekuk adalah atas nama Ferik Perdana (29), warga Taman Wisata Blok L3 A Desa Tropodo Kecamatan Waru. Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Taman Wisata Blok L3 A Desa Tropodo Kecamatan Waru, ada penghuni yang menyimpan narkotika.
Dari info tersebut, anggota langsung meluncur, dan sekitar pukul 13.00 wib polisi melakukan lidik ke sekitar TKP. Ternyata benar, petugas menemukan 3 pil ekstasi warna pink, yang oleh pemiliknya disimpan dan dilekatkan di rokok gudang garam surya 12.
BACA JUGA:
Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kapolsek Waru, Kompol Moh Fatoni SH membenarkan perihal penangkapan itu..