Simpan Ekstasi, Warga Tropodo Sidoarjo Dibekuk
Jumat, 15 Januari 2016 23:54 WIB
Ferik, tersangka pengguna pil ekstasi bersama petugas. foto: catur andy/ BANGSAONLINE
"Kita temukan pil jenis ekstasi itu, di mobil Toyota Avanza bernopol L 1825 HY. Oleh pemiliknya barang haram tersebut disimpan dan dikeletkan di rokok gudang garam surya 12. "Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti (BB) kita bawa dan kita amankan di Mapolsek Waru," terangnya, Jumat (15/1).
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi tahanam Mapolsek Waru. Tersangka dijerat pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (cat/rev)
Tag:
Narkoba Sidoarjo